ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Pengertian
Hukum :
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaandari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum
pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
Tujuan
Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai
sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan
tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian
hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Sumber
Hukum
Adalah segala yang menimbulkan aturan
yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai
sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Sumber
hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu
dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
2. Sumber
hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang
menentukan berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :
a. Undang-Undang
UU
dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya
mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan
yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))
b. Kebiasaan
(hukum tidak tertulis);
perbuatan
yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui
oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis
disebut
c. konvensi
d. Yurisprudensi;
e. keputusan
hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan
pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
f. Traktat;
perjanjian
yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu
yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
g. Doktrin;
pendapat
para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam
hukum dan penerapannya.
Klasifikasi
hukum:
1.Berdasarkan sumber formalnya, hukum
dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Hukum
Undang-undang, yaitu hukum yang mengatur dalam peraturan perundang-undangan.
b. Hukum
Kebiasaan dan Hukum Adat, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan
adat.
c. Hukum
Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
d. Hukum
Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negaa-negara peserta perjanjian
Internasional
e. Hukum
Perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
2. Berdasarkan Fungsinya hukum terdiri
dari:
a. Hukum
Materiil, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara sesama anggota masyarakat,
antara anggota masyarakat dengan penguasa negara, antara masyarakat dengan
penguasa negara, dan antara anggota masyarakat dengan masyarakat dengan
masyarakat itu sendiri. Hukum materiil menimbulkan hak dan kewajiban sebagai
akibat yang timbul karena adanya hubungan hukum.
b. Hukum
Formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum (bagi
penguasa) dan bagaimana cara menuntut bika hak-hak seseeorang telah dilanggar
oleh orang lain. Hukum formal ini lazimnya disebut dengan Hukum Acara, yang
meliputi :
ü Hukum
Acara Perdata adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur
bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil, atau
keseluruhan hukum yang mengatur tentang tata cara orang atau badan hukum
mempertahankan hak-haknya diperadilan perdata.
ü Hukum
Acara Pidana adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur
bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiil, atau
keseluruhan hukum yang mengatur tentang tata cara atau tindakan aparat penegak
hukum apabila terjadi tindak pidana atau adanya persangkaan dilanggarnya
undang-undang pidana.
ü Hukum
Acara Peradilan Agama adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang
mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di peradilan
agama, atau hukum yang mengatur tata cara berseengketa di peradilan agama.
ü Hukum
Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum
yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di
peradilan tata usaha negara, atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa
antara orang atau badan hukum dengan pejabat tata usaha negara di peradilan
tata usaha Negara
ü Hukum
Acara Mahkamah Konstitusi adalah keseeluruhan peraturan atau norma hukum yang
mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di Mahkamah
Konstitusi, atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di Mahkamah
Konstitusi.
3. Berdasarkan
tempat berlakunya, terdiri dari Hukum Nasional dan Hukum Internasional.
a. Hukum
Nasional adalah hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu.
b. Hukum
Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu
dengan negara yang lain (Hubungan Internasional). Hukum internasional berlaku
secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang
mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
c. Hukum
Asing yaitu hukum yang berlaku di negara-negara lain atau negara asing.
d. Hukum
Gereja (Katolik) yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (Katolik Roma) yang
berlaku untuk anggotanya.
e. Hukum
Islam yaitu hukum yang berlaku untuk anggota yang beragama Islam.
4. Berdasarkan
bentuknya hukum terdiri dari Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis.
a. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap,
sistematis, teratur, dan dibukukan, sehingga tidak memerlukan lagi peraturan
pelaksanaan. Hukum Indonesia (Peninggalan Pemerintahan Hindia Belanda) yang
dikodifikasikan antara lain KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang. Sedangkan di
Indonesia setelah kemerdekaan, hukumnya yang sudah dikodifikasikan adalah Hukum
Acara
Pidana.
5.
Berdasarkan waktu berlakunya, hukum
dibedakan sebagai Hukum Positif, dan Hukum yang Dicita-citakan.
a. Hukum
Positif (Ius Constitotum), yaitu hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu
tertentu. Misalnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No. 3 Tahun
1992 tentang jaminan Sosial Tenaga Kerja, dll.
b. Hkum
yang DiCita-citakan (Ius Constituendum), yaitu hukum yang dicita-citakan untuk
diberlakukan atau hukum yang akan ditetapkan kemudian. Umumnya ini masih dalam
bentuk Rancangan Undang-Undang.
c. Hukum
Asasi (Hukum Kodrat) yaituhukum yang belaku dimana-mana dan kapan saja tidak
terbatas oleh ruang, waktu dan tempat. Hukum asas ini berlaku untuk semua
bangsa dalam jangka waktu yang lama.
6.
Berdasarkan luas belakunya, hukum
dibedakan sebagai Hukum Umum dan Hukum Khusus.
a. Hukum
Umum, yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat, tanpa
membedakan jenis kelamin, warga negaa, agama, suku dan jabatan seseorang
Misalnya Hukum Pidana.
b. Hukum
Khusus, yaitu hukum yang berlaku bagi segolongan oang-orang tetentu saja.
Misalnya Hukum Pidana Militer.
Pengertian
Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi
Hukum ekonomi
Terbagi menjadi 2, yaitu:
a. Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan
dan hukum perumahan).
SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat
mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri
dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Subjek
Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
a. Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b. Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
c. Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah
dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
d. Orang
yang belum dewasa.
e. Orang
yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit
ingatan, dan orang boros.
f. Orang
perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2. Subjek
Hukum Badan Usaha
Adalah
sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
a. Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b. Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
3. Badan
hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b.Badan hukum perdata, seperti
perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
Sumber :
1 komentar
The Casino - VegasGrand - Goyang Casino
BalasHapusA true Vegas experience, The Casino offers 1xbet우회주소 thrilling gaming, 토토 커뮤니티 a 포커 스트레이트 luxurious hotel, 비트 코인 게임 a full-service spa, and a full casino. Goyang Palace Hotel and Casino. 강원 랜드 칩걸