Tina ratna ningsih

tina ratna ningsih

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

By 21.49

Pengertian Hukum :

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaandari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana  yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.

Sumber Hukum
Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
1.      Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.

2.      Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :
a.       Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))
b.      Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut
c.       konvensi
d.      Yurisprudensi;
e.       keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
f.       Traktat;
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
g.      Doktrin;
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.

Klasifikasi hukum:
1.Berdasarkan sumber formalnya, hukum dapat diklasifikasikan menjadi:
a.       Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang mengatur dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat.
c.       Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
d.      Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negaa-negara peserta perjanjian Internasional
e.       Hukum Perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
2.  Berdasarkan Fungsinya hukum terdiri dari:
a.       Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara sesama anggota masyarakat, antara anggota masyarakat dengan penguasa negara, antara masyarakat dengan penguasa negara, dan antara anggota masyarakat dengan masyarakat dengan masyarakat itu sendiri. Hukum materiil menimbulkan hak dan kewajiban sebagai akibat yang timbul karena adanya hubungan hukum.

b.      Hukum Formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum (bagi penguasa) dan bagaimana cara menuntut bika hak-hak seseeorang telah dilanggar oleh orang lain. Hukum formal ini lazimnya disebut dengan Hukum Acara, yang meliputi :


ü  Hukum Acara Perdata adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil, atau keseluruhan hukum yang mengatur tentang tata cara orang atau badan hukum mempertahankan hak-haknya diperadilan perdata.
ü  Hukum Acara Pidana adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiil, atau keseluruhan hukum yang mengatur tentang tata cara atau tindakan aparat penegak hukum apabila terjadi tindak pidana atau adanya persangkaan dilanggarnya undang-undang pidana.
ü  Hukum Acara Peradilan Agama adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di peradilan agama, atau hukum yang mengatur tata cara berseengketa di peradilan agama.
ü  Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di peradilan tata usaha negara, atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa antara orang atau badan hukum dengan pejabat tata usaha negara di peradilan tata usaha Negara
ü  Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah keseeluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di Mahkamah Konstitusi, atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
3.      Berdasarkan tempat berlakunya, terdiri dari Hukum Nasional dan Hukum Internasional.
a.       Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu.
b.      Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain (Hubungan Internasional). Hukum internasional berlaku secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
c.       Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku di negara-negara lain atau negara asing.
d.      Hukum Gereja (Katolik) yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (Katolik Roma) yang berlaku untuk anggotanya.
e.       Hukum Islam yaitu hukum yang berlaku untuk anggota yang beragama Islam.
4.      Berdasarkan bentuknya hukum terdiri dari Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis.
a.       Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan, sehingga tidak memerlukan lagi peraturan pelaksanaan. Hukum Indonesia (Peninggalan Pemerintahan Hindia Belanda) yang dikodifikasikan antara lain KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang. Sedangkan di Indonesia setelah kemerdekaan, hukumnya yang sudah dikodifikasikan adalah Hukum
Acara Pidana.
5.         Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibedakan sebagai Hukum Positif, dan Hukum yang Dicita-citakan.
a.       Hukum Positif (Ius Constitotum), yaitu hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. Misalnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No. 3 Tahun 1992 tentang jaminan Sosial Tenaga Kerja, dll.
b.      Hkum yang DiCita-citakan (Ius Constituendum), yaitu hukum yang dicita-citakan untuk diberlakukan atau hukum yang akan ditetapkan kemudian. Umumnya ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang.
c.       Hukum Asasi (Hukum Kodrat) yaituhukum yang belaku dimana-mana dan kapan saja tidak terbatas oleh ruang, waktu dan tempat. Hukum asas ini berlaku untuk semua bangsa dalam jangka waktu yang lama.
6.         Berdasarkan luas belakunya, hukum dibedakan sebagai Hukum Umum dan Hukum Khusus.
a.       Hukum Umum, yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat, tanpa membedakan jenis kelamin, warga negaa, agama, suku dan jabatan seseorang Misalnya Hukum Pidana.
b.      Hukum Khusus, yaitu hukum yang berlaku bagi segolongan oang-orang tetentu saja. Misalnya Hukum Pidana Militer.
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi
Terbagi menjadi 2, yaitu:
a.       Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.    Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1.      Subjek Hukum Manusia (orang)

Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
a.       Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b.      Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
c.       Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
d.      Orang yang belum dewasa.
e.       Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
f.       Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)

2.      Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a.       Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b.      Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

3.      Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b.Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi

Sumber :


You Might Also Like

1 komentar

  1. The Casino - VegasGrand - Goyang Casino
    A true Vegas experience, The Casino offers 1xbet우회주소 thrilling gaming, 토토 커뮤니티 a 포커 스트레이트 luxurious hotel, 비트 코인 게임 a full-service spa, and a full casino. Goyang Palace Hotel and Casino. 강원 랜드 칩걸

    BalasHapus