TUGAS 2 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda
berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi
‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling
sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang
disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum
dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda
mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri
Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER
disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6
Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal
1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut
Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil
jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
KUH Perdata
Yang dimaksud dengan
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah
di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata
barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek
dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya
& sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU
Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you
Pada 31 Oktober 1837,
Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi
dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang
kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes.
Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui
Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia
Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia
Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru
berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab
Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUH Perdata
KUHPerdata terdiri dari
4 bagian yaitu :
1. Buku
1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2. Buku
2 tentang Benda / Zaakenrecht
3. Buku
3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4. Buku
4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi
hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum
perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak
dikenal pembagian semacam ini.
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah
adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau
lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban
atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat
hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang
menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu
terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat
dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of
succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu
pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam
lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak
atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
syarat sahnya perikatan
yaitu;
a)
Obyeknya harus tertentu.
Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
b)
Obyeknya harus diperbolehkan.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
c)
Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan.
d)
Obyeknya harus mungkin.
Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman
PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN
1. Standar
Kontrak
Standar kontrak
adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara
tertulis berupa formulir – formulir yang digandakan dalam jumlah tidak
terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan
kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
Menurut Mariam Darus,
standar kontrak terbagi dua yaitu :
a.
Kontrak standar umum
artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan
disodorkan kepada debitur.
b.
Kontrak standar khusus,
artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya
untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis-jenis kontrak
standar :
ü Ditinjau dari segi
pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka
ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a. Kontrak standar yang
isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur.
b. Kontrak standar yang
isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak.
c. Kontrak standar yang
isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
ü Ditinjau dari format
atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua
bentuk kontrak standar, yaitu:
a. Kontrak
standar menyatu.
b.
Kontrak standar terpisah.
ü Ditinjau dari segi
penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
a.
Kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandatangani.
b.
Kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan.
- Macam – macam Perjanjian
·
Berdasarkan waktunya,
perjanjian kerja dibagi menjadi:
a . Perjanjian kerja waktu
tertentu (PKWT).
b. Pekerjaan waktu tidak
tertentu (PKWTT)
Sedangan berdasarkan
bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
a. Tertulis.
b. Lisan.
Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang dikatakan juga merupakan bagian dari hukum
perdata atau hukum perdata khusus. Paham ini timbul akibat adanya kodifikasi
hukum dagang dalam KUHD dan hukum perdata dalam KUHPerdata, karena hanya
mengatur tentang perdagangan.
a. Pendapat Ahmad Ihsan Ã
hukum dagang adalah hukum yang mengatur tentang masalah perdagangan atau
perniagaan.
b.
Pendapat Purwo Sucipto à hukum dagang adalah hukum perikatan
yang timbul dalam lapangan perusahaan.
c.
Secara umum à hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan
hukum antara satu orang dengan orang yang lain dalam bidang perdagangan atau
perusahaan.
Sekarang ini, istilah hukum dagang cenderung sudah
ditinggalkan, karena:
1. Istilah pedagang dan
perdagangan yang diatur dalam pasal 2-5 KUHD sejak 1938, diganti oleh
pemerintah Belanda : Pedagang => Pengusaha dan Perdagangan => Perusahaan.
2. Hukum dagang itu, tidak
hanya membicarakan masalah kegiatan dagang (jual beli) tetapi juga
membicarakan, membahas hal-hal lain yang langsung maupun tidak langsung
berkaitan dengan organisasi atau badan usaha yang melakukan kegiatan
perdagangan/ jual beli itu.
a. Hukum dagang juga
mengatur pelaku perdagangan, (PT, FIRMA)
b. Akhir2 ini istilah
hukum bisnis lebih populer. Hukum bisnis berasal dari BUSSINESS yg artinya
kegiatan usaha. Jadi kegiatan bisnis diartikan sebagai kegiatan usaha yang
dijalankan oleh perorangan ataupun oleh suatu perkumpulan (badan usaha,
perusahaan) secara teratur dan terus menerus berupa kegiatan pengadaan barang
maupun jasa. Dengan demikian, hukum bisnis adalah kumpulan peraturan2 yang
berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan-kegiatan
perusahaan di dalam menjalankan roda perekonomian.
SISTIMATIKA UNDANG-UNDANG
HUKUM DAGANG
Pada awalnya KUHD
terdiri dari 3 buku. Buku ke- :
a. Tentang perdagangan
pada umumnya (definisi, pengertian,dsb)
b.
Mengatur tentang hak dan kewajiban yang lahir dari
pelayaran. Karena semua kegiatan perdagangan umumnya melalui laut.
c.
Tentang kepailitan dan penundaan pembayaran. (kemudian dikeluarkan
karena banyak tekanan, jadi sistematika hanya terdiri dari 2 buku. Dikeluarkan
karena hukum kepailitan sepenuhnya merupakan hukum formil/ hukum acara.
Kemudian pemerintah Indonesia menetapkan UU ttg kepailitan dan penundaan
pembayaran utang dlm UU no 37 th 2004.)
SUMBER-SUMBER HUKUM
DAGANG INDONESIA :
1.
UU
a.
Yang sudah dikodefikasi : KUHP dan KUHD
b.
Yang belum dikodefikasi : Berbagai peraturan perUUan yang dibuat
oleh pemerintah Indonesia sejak kemerdekaan sampai sekarang.
2. Kebiasaan (custom)
3.
Yurisprudensi
4.
Traktat
5.
Doktrin
Selain kata dagang,
pengertian ekonomi yang sering digunakan di dalam kitab uu hk dangang, adalah
BEDRIJF(perusahaan) dan BEROEP (pekerjaan). Ada ketentuan2 khusus yang hanya berlaku
untuk BEDRIJF.
Disebut BEDRIJF bila
seseorang berpindah keluar (mlakukan kegiatan2 keluar) untuk mencari keuntungan
dengan cara lebih banyak menggunakan modal dibandingkan tenaga. (pengusaha
pabrik, pengusaha hotel, dsb.)
Disebut BEROEP jika
seseorang untuk mencari penghidupan bekerja terutama dengan mengandalkan
tenaga, pikiran, dan bukan modal sebagi keutamaan. (pegawai negeri, dokter,
dsb) -> ada kewajiban yang harus dipenuhi.
Pasal 6 : “siapa saja
yang melaksanakan perusahaan, wajib melakukan pembukuan”
Contoh : ada aturan
khusus untuk BEDRIJF:
Pasal 16 : “Lapangan
pekerjaan untuk firma adalah menjalankan perusahaan”
Pasal 92 KUHD : “orang
yang menjalankan perusahaan disebut pengusaha”
Apa pentingnya suatu
perusahaan melakukan pembukuan?
1.
Sebagai alat bukti dalam melakukan sesuatu
2.
Penting untuk mengetahui aktiva dan pasiva perusahaan.
SUMBER :
0 komentar