Tina ratna ningsih

tina ratna ningsih

TUGAS 2 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

By 07.10

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·        BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·        WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
KUH Perdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUH Perdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.      Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2.      Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
3.      Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4.      Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Pengertian  Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson  (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Pengertian Hukum Perikatan

Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
syarat sahnya perikatan yaitu;
       
       a)     Obyeknya harus tertentu.
       Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
       b)     Obyeknya harus diperbolehkan.
      Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
       c)     Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
       Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan.
       d)     Obyeknya harus mungkin.
       Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.

Macam-macam perikatan :

1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman

 PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN
           
      1.        Standar Kontrak
Standar kontrak adalah  perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir – formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu :

    a.      Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh                kreditur dan disodorkan kepada debitur.
    b.      Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya        dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Jenis-jenis kontrak standar :

  ü  Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum               mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:

a.    Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur.
b.    Kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak.
c.    Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
            
  ü  Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat             dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:

     a.    Kontrak standar menyatu.
     b.    Kontrak standar terpisah.

  ü  Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:

     a.    Kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandatangani.
     b.    Kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan.

  1.       Macam – macam Perjanjian


·        Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:

      a    .      Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
      b.      Pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT)

Sedangan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
      a.      Tertulis.
      b.      Lisan.

Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang dikatakan juga merupakan bagian dari hukum perdata atau hukum perdata khusus. Paham ini timbul akibat adanya kodifikasi hukum dagang dalam KUHD dan hukum perdata dalam KUHPerdata, karena hanya mengatur tentang perdagangan.
a.      Pendapat Ahmad Ihsan à hukum dagang adalah hukum yang mengatur tentang masalah perdagangan atau perniagaan.
b.      Pendapat Purwo Sucipto à hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.
c.      Secara umum à hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan orang yang lain dalam bidang perdagangan atau perusahaan. 
Sekarang ini, istilah hukum dagang cenderung sudah ditinggalkan, karena:
1.      Istilah pedagang dan perdagangan yang diatur dalam pasal 2-5 KUHD sejak 1938, diganti oleh pemerintah Belanda : Pedagang => Pengusaha dan Perdagangan => Perusahaan.
2.      Hukum dagang itu, tidak hanya membicarakan masalah kegiatan dagang (jual beli) tetapi juga membicarakan, membahas hal-hal lain yang langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan organisasi atau badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan/ jual beli itu.
a.      Hukum dagang juga mengatur pelaku perdagangan, (PT, FIRMA)
b.      Akhir2 ini istilah hukum bisnis lebih populer. Hukum bisnis berasal dari BUSSINESS yg artinya kegiatan usaha. Jadi kegiatan bisnis diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh perorangan ataupun oleh suatu perkumpulan (badan usaha, perusahaan) secara teratur dan terus menerus berupa kegiatan pengadaan barang maupun jasa. Dengan demikian, hukum bisnis adalah kumpulan peraturan2 yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan-kegiatan perusahaan di dalam menjalankan roda perekonomian.
SISTIMATIKA UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG
Pada awalnya KUHD terdiri dari 3 buku. Buku ke- :
a.      Tentang perdagangan pada umumnya (definisi, pengertian,dsb)
b.      Mengatur tentang hak dan kewajiban yang lahir dari pelayaran. Karena semua kegiatan perdagangan umumnya melalui laut.
c.      Tentang kepailitan dan penundaan pembayaran. (kemudian dikeluarkan karena banyak tekanan, jadi sistematika hanya terdiri dari 2 buku. Dikeluarkan karena hukum kepailitan sepenuhnya merupakan hukum formil/ hukum acara. Kemudian pemerintah Indonesia menetapkan UU ttg kepailitan dan penundaan pembayaran utang dlm UU no 37 th 2004.)
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG INDONESIA :
1.      UU
a.             Yang sudah dikodefikasi : KUHP dan KUHD
b.             Yang belum dikodefikasi : Berbagai peraturan perUUan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia sejak kemerdekaan sampai sekarang.
2.      Kebiasaan (custom)
3.      Yurisprudensi
4.      Traktat
5.      Doktrin
Selain kata dagang, pengertian ekonomi yang sering digunakan di dalam kitab uu hk dangang, adalah BEDRIJF(perusahaan) dan BEROEP (pekerjaan). Ada ketentuan2 khusus yang hanya berlaku untuk BEDRIJF.
Disebut BEDRIJF bila seseorang berpindah keluar (mlakukan kegiatan2 keluar) untuk mencari keuntungan dengan cara lebih banyak menggunakan modal dibandingkan tenaga. (pengusaha pabrik, pengusaha hotel, dsb.)
Disebut BEROEP jika seseorang untuk mencari penghidupan bekerja terutama dengan mengandalkan tenaga, pikiran, dan bukan modal sebagi keutamaan. (pegawai negeri, dokter, dsb) -> ada kewajiban yang harus dipenuhi.
Pasal 6 : “siapa saja yang melaksanakan perusahaan, wajib melakukan pembukuan”
Contoh : ada aturan khusus untuk BEDRIJF:
Pasal 16 : “Lapangan pekerjaan untuk firma adalah menjalankan perusahaan”
Pasal 92 KUHD : “orang yang menjalankan perusahaan disebut pengusaha”
Apa pentingnya suatu perusahaan melakukan pembukuan?
1.      Sebagai alat bukti dalam melakukan sesuatu
2.      Penting untuk mengetahui aktiva dan pasiva perusahaan.

 SUMBER :



You Might Also Like

0 komentar