Tina ratna ningsih

tina ratna ningsih

KOPERASI DAN SISA HASIL USAHA

By 11.40

     A.      BENTUK ORGANISASI

Bentuk Organisasi Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan:

- Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Bentuk Organisasi Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
  • ·         Identifikasi Ciri Khusus.
  • ·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
  • ·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
  • ·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
  • ·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
  • ·         Sub sistem
  • ·         Anggota Koperasi.
  • ·         Badan Usaha Koperasi.
  • ·         Organisasi Koperasi.


B.PENGERTIAN

     Koperasi

Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.

     Commanditaire Vennootschap : CV

persekutuan 2 (dua) orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha yang dimana sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagiannya lagi memiliki tanggung jawab yang terbatas. Jika dalam bahasa Indonesia CV dikenal dengan sebutan Persekutuan Komanditer.

  
     Perseroan Terbatas : PT

sebuah badan usaha dengan modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. 

     Firma

suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

      Badan Usaha

suatu kesatuan organisasi dan ekonomi yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dan memberi pelayanan kepada masyarakata. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT Astra, PT Indofood, dan sebagainya.

      C.      PENJELASAN TENTANG KOPERASI
               
       
       Koperasi
       
     Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi 
     rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.

      Tujuan

     Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk 
     anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, keinginan  menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.

2. Bagi konsumen, keinginan memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, keinginan mendapatkan modal usaha yang ringan .

  Fungsi

Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat, sebagai alat demokrasi nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesi


   Kegiatan Usaha

Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
  • unit usaha simpan pinjam;
  • perdagangan umum;
  • perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
  • kontraktor dan konsultan bangunan;
  • penerbitan dan percetakan;
  • agrobisnis dan agroindustri;
  • jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
  • jasa telekomunikasi umum;
  • jasa teknologi informasi;
  • biro jasa;
  • jasa pengiriman barang;
  • jasa transportasi;
  • jasa pemasaran umum;
  • jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
  • jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
  • event organizer;
  • kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
  • Badan Usaha Koperasi (BUK).
  • klinik kesehatan dan apotek;
  • desain grafis dan galeri seni.



D.PENGERTIAN  DAN PENJELASAN TENTANG SISA HASIL USAHA (SHU)

Menurut pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan.Jadi SHU koperasi merupakan laba perusahaan setelah di kurangi dengan biaya operasional.Penyusutan, pajak serta kewajiban kewajiban lain yang menjadi tanggungan koperasi pada tahun tersebut.

Istilah SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut:
  1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.  

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

SUMBER :






You Might Also Like

0 komentar