TUGAS EKONOMI KOPERASI BAB 1 DAN BAB 2
BAB 1
KONSEP
KOPERASI
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu :
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu :
· konsep
koperasi barat
· konsep
koperasi sosialis
· konsep
koperasi negara berkembang
Konsep
koperasi barat
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja
sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
haasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan
sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi dan dikendalikan terhadap
anggotanya :
promosi
kegiatan ekonomi anggotanya
pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil.
memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada
koperasi dan perusahaan kecil
Konsep Koperasi
Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Konsep koperasi negara berkembang
koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep
sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang,
tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Keterkaitan Ideologi
,Sistem Perekonomian ,dan Aliran Koperasi
- Ideologi Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
- Liberalisme/Kapitalisme Sistem
Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
- Komunisme/Sosialisme Sistem
Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
Aliran Koperasi :
Aliran Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara
yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
- Pemerintah tidak melakukan
campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggota koperasi
sendiri
- Pengaruh aliran ini sangat
kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan
pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Pengaruh aliran ini banyak
dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
- Koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat
- Hubungan Pemerintah dengan
gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta
dengan baik.
·
Sejarah Lahirnya Koperasi
·
·
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini
lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi
timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya
pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri
barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi
anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah
bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah
pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai
rumah. Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan
gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat
Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada
tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang
pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di
sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar
negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
·
·
Pada tahun 1876, koperasi ini telah
melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada
tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa
surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. The Women’s
Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap
perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita
sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun
kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan
tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan
perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat
berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth
Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919,
didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi koperasi pertama.
·
·
Revolusi industri di Prancis juga mendorong
berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis
berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang
berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong
munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis
Blanc. Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk
memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri
dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas
tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal
bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar.
Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya.
Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang
sangat besar pada waktu itu. Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya
Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa
persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral,
kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya,
perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini,
para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan
demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum
buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk
mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut. Di samping
negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori
Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze
(1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
·
·
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh
dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad
setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di
berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International
Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres
Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan
terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah perkembangan koperasi
di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden
Arta Wiriaatmadja. Seorang patih dari Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
Bekerja sama dengan E Sieburg, R. Arta Wiraatmadja mendirikan koperasi kredit
sistem Riffeisen. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya
pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun
1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat
Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan memberikan bantuan
berupa bantuan modal dan mendirikan toko koperasi. Lalu, pada tahun 1927, usaha
koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi
Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI
) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat operasi
sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”. Tujuannya untuk
membantu para anggotanya supaya tidak terjerat dengan rentenir. Pada jaman
penjajahan Jepang koperasi Indonesia dijadikan alat pertahanan dengan nama
kumiai. Fungsi koperasi menjadi rusak dan banyak yang membubarkan diri.
Setelah Indonesia merdeka semangat mendirikan
koperasi bangkit kembali. Pemerintah mendukung penuh atas pendirian koperasi,
khususnya melalui UUD 1945, pasal 33 ayat 1, pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan
kongres pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan
beberapa keputusan penting, yang diantaranya :
- Mendirikan sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ),
- Menetapkan gotong royong
sebagai asas koperasi, dan
- Menetapkan pada tanggal 12 Juli
sebagai hari Koperasi.
Tetapi, akibat tekanan dari
berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan
Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada
tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara
lain mengambil keputusan sebagai berikut :
- Membentuk Dewan Koperasi
Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI,
- Menetapkan pendidikan
koperasi sebagai salah satu mata pelajaran
di sekolah,
- Mengangkat Moh. Hatta
sebagai Bapak Koperasi Indonesia, dan
- Segera akan dibuat
undang-undang koperasi yang baru.
Pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi san
Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi. . Di Indonesia pun koperasi ini lahir
sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada
masa itu.
SUMBER :
BAB 2
DEFINISI
KOPERASI :
Definisi
menurut ILO (Internasional Labour Organization)
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi
menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi
menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which
is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke
dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive)
yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat
koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang
telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi
menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi
menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong .
Definisi
menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas
sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang
orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam
perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong
dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
PRINSIP
ROCHDALE
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing- masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP
RAIFFEISEN
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP
HERMAN SCHULZE
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP
–PRINSIP KOPERASI INDONESIA
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide ide
abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan
lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative
Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi
anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan,
pelatihan dan informasi.
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU
No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah :
Keanggotaan bersifat
sukarela adalah dalam menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh
dipaksakan siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam keanggotaan
tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2 Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan Koperasi
dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang
dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi
anggota terhadap Koperasi.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal.
Modal dalam Koperasi
pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar
mencari keuntungan.
5. Kemandirian.
Koperasi dan anggota harus mampu berdiri
sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain.Koperasi
juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian
dan kerjasama antar koperasi.
SUMBER :
0 komentar