A.
BENTUK
ORGANISASI
Bentuk Organisasi Menurut Hanel
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum.
Suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan:
- Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Bentuk Organisasi Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang
para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
- ·
Identifikasi
Ciri Khusus.
- ·
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- ·
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- ·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- ·
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
- ·
Sub
sistem
- ·
Anggota
Koperasi.
- ·
Badan
Usaha Koperasi.
- ·
Organisasi
Koperasi.
B.PENGERTIAN
Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang
memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab
masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat
sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25
tahun 1992.
Commanditaire
Vennootschap : CV
persekutuan
2 (dua) orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha yang dimana sebagian
anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagiannya lagi
memiliki tanggung jawab yang terbatas. Jika dalam bahasa Indonesia CV dikenal
dengan sebutan Persekutuan Komanditer.
Perseroan Terbatas : PT
sebuah badan usaha dengan modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan
pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki.
Firma
suatu bentuk persekutuan bisnis yang
terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya
terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Badan
Usaha
suatu kesatuan organisasi dan ekonomi yang
bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dan memberi pelayanan kepada
masyarakata. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi
badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja
dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat. Badan
usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak
swasta, seperti PT Astra, PT Indofood, dan sebagainya.
C. PENJELASAN
TENTANG KOPERASI
Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap
orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip
koperasi dan berdasar pada ekonomi
rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang
tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
Tujuan
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan
pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini
adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk
anggota melainkan juga untuk para
konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, keinginan menawarkan barang dengan harga yang
cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, keinginan memperoleh barang baik dengan harga yang lebih
rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, keinginan mendapatkan modal usaha yang ringan .
Fungsi
Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat, sebagai
alat demokrasi nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan
memperkokoh perekonomian bangsa Indonesi
Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan
usaha anggota, sebagai berikut :
- unit usaha simpan pinjam;
- perdagangan umum;
- perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan
komputer serta aksesorisnya;
- kontraktor dan konsultan bangunan;
- penerbitan dan percetakan;
- agrobisnis dan agroindustri;
- jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
- jasa telekomunikasi umum;
- jasa teknologi informasi;
- biro jasa;
- jasa pengiriman barang;
- jasa transportasi;
- jasa pemasaran umum;
- jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
- jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
- event organizer;
- kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) dan
- Badan Usaha Koperasi (BUK).
- klinik kesehatan dan apotek;
- desain
grafis dan galeri seni.
D.PENGERTIAN DAN PENJELASAN TENTANG SISA HASIL USAHA (SHU)
Menurut pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian No.25
Tahun 1992 menyebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan,
pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan.Jadi SHU koperasi merupakan
laba perusahaan setelah di kurangi dengan biaya operasional.Penyusutan, pajak
serta kewajiban kewajiban lain yang menjadi tanggungan koperasi pada tahun
tersebut.
Istilah SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah
sebagai berikut:
- Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
- Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota
diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi
pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase)
SHU anggota
3. Total simpanan seluruh
anggota
4. Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per
anggota
6. Omzet atau volume
usaha per anggota
7. Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota
SUMBER :