Tina ratna ningsih

tina ratna ningsih

Pengertian Hukum :

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaandari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana  yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.

Sumber Hukum
Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
1.      Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.

2.      Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :
a.       Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))
b.      Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut
c.       konvensi
d.      Yurisprudensi;
e.       keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
f.       Traktat;
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
g.      Doktrin;
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.

Klasifikasi hukum:
1.Berdasarkan sumber formalnya, hukum dapat diklasifikasikan menjadi:
a.       Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang mengatur dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat.
c.       Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
d.      Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negaa-negara peserta perjanjian Internasional
e.       Hukum Perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
2.  Berdasarkan Fungsinya hukum terdiri dari:
a.       Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara sesama anggota masyarakat, antara anggota masyarakat dengan penguasa negara, antara masyarakat dengan penguasa negara, dan antara anggota masyarakat dengan masyarakat dengan masyarakat itu sendiri. Hukum materiil menimbulkan hak dan kewajiban sebagai akibat yang timbul karena adanya hubungan hukum.

b.      Hukum Formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum (bagi penguasa) dan bagaimana cara menuntut bika hak-hak seseeorang telah dilanggar oleh orang lain. Hukum formal ini lazimnya disebut dengan Hukum Acara, yang meliputi :


ü  Hukum Acara Perdata adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil, atau keseluruhan hukum yang mengatur tentang tata cara orang atau badan hukum mempertahankan hak-haknya diperadilan perdata.
ü  Hukum Acara Pidana adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiil, atau keseluruhan hukum yang mengatur tentang tata cara atau tindakan aparat penegak hukum apabila terjadi tindak pidana atau adanya persangkaan dilanggarnya undang-undang pidana.
ü  Hukum Acara Peradilan Agama adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di peradilan agama, atau hukum yang mengatur tata cara berseengketa di peradilan agama.
ü  Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di peradilan tata usaha negara, atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa antara orang atau badan hukum dengan pejabat tata usaha negara di peradilan tata usaha Negara
ü  Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah keseeluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak-haknya di Mahkamah Konstitusi, atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
3.      Berdasarkan tempat berlakunya, terdiri dari Hukum Nasional dan Hukum Internasional.
a.       Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu.
b.      Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain (Hubungan Internasional). Hukum internasional berlaku secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
c.       Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku di negara-negara lain atau negara asing.
d.      Hukum Gereja (Katolik) yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (Katolik Roma) yang berlaku untuk anggotanya.
e.       Hukum Islam yaitu hukum yang berlaku untuk anggota yang beragama Islam.
4.      Berdasarkan bentuknya hukum terdiri dari Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis.
a.       Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan, sehingga tidak memerlukan lagi peraturan pelaksanaan. Hukum Indonesia (Peninggalan Pemerintahan Hindia Belanda) yang dikodifikasikan antara lain KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang. Sedangkan di Indonesia setelah kemerdekaan, hukumnya yang sudah dikodifikasikan adalah Hukum
Acara Pidana.
5.         Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibedakan sebagai Hukum Positif, dan Hukum yang Dicita-citakan.
a.       Hukum Positif (Ius Constitotum), yaitu hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. Misalnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No. 3 Tahun 1992 tentang jaminan Sosial Tenaga Kerja, dll.
b.      Hkum yang DiCita-citakan (Ius Constituendum), yaitu hukum yang dicita-citakan untuk diberlakukan atau hukum yang akan ditetapkan kemudian. Umumnya ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang.
c.       Hukum Asasi (Hukum Kodrat) yaituhukum yang belaku dimana-mana dan kapan saja tidak terbatas oleh ruang, waktu dan tempat. Hukum asas ini berlaku untuk semua bangsa dalam jangka waktu yang lama.
6.         Berdasarkan luas belakunya, hukum dibedakan sebagai Hukum Umum dan Hukum Khusus.
a.       Hukum Umum, yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat, tanpa membedakan jenis kelamin, warga negaa, agama, suku dan jabatan seseorang Misalnya Hukum Pidana.
b.      Hukum Khusus, yaitu hukum yang berlaku bagi segolongan oang-orang tetentu saja. Misalnya Hukum Pidana Militer.
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi
Terbagi menjadi 2, yaitu:
a.       Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.    Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1.      Subjek Hukum Manusia (orang)

Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
a.       Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b.      Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
c.       Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
d.      Orang yang belum dewasa.
e.       Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
f.       Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)

2.      Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a.       Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b.      Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

3.      Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b.Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi

Sumber :



BAB I

SEJARAH, VISI DAN MISI


A. Sejarah Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Mitra Solusi



KOSPIN MMS merupakan koperasi yang dimiliki oleh anggota, KOSPIN MMS didirikan pada tanggal 11 Desember 2013 oleh sekelompok pengusaha muda mandiri yang melihat peluang serta potensi dari usaha Koperasi Simpan Pinjam.

Para pendiri KOSPIN MMS berkomitmen untuk berpijak pada nilai – nilai profesionalisme yang didukung oleh sistem pengelolaan dana yang optimal, kecanggihan teknologi informasi, kompetensi sumber daya manusia dan praktek tata kelola yang baik. Hal ini memungkinkan yang menjadi pendoman KOSPIN MMS untuk melangkah maju dan berusaha menjadi koperasi yang dipercaya serta tumbuh memberikan hasil terbaik untuk kesejahteraan anggotanya.

KOSPIN MMS juga diharapkan membantu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat pada umumnya sehingga KOSPIN MMS ikut serta berperan aktif mewujudkan cita – cita pendiri Koperasi Indonesia yaitu Koperasi menjadi pilar perekonomian Nasional. Selain itu juga dalam KOSPIN MMS terdapat visi dan misi yang membuat koperasi ini menjadi bergerak dengan berpegang pada visi dan misi tersebut. Sehingga koperasi ini tidak hanya memberikan pinjaman ataupun simpanan pada masyarakat melainkan juga menjadi acuan untuk membangunan ekonomi nasional yang lebih baik.Berikut ini adalah visi dan misinya :

B. Visi

Menjadi Koperasi Simpan Pinjam yang Mandiri, Sehat dan terpercaya untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil bagi anggotanya.

C. Misi

1. Memberikan Pelayanan terbaik dan bermanfaat kepada anggotanya.
2. Mewujudkan sumber daya manusia yang Amanah, profesional dan berintegritas tinggi.
3. Menjadi Mitra bisnis terpercaya yang mampu memberikan solusi permodalan untuk anggotanya.


BAB II

PELAYANAN SIMPANAN DAN PINJAMAN

A. Mengenai Layanan Pinjaman

Sebagaimana koperasi lainnya di KOSPIN MMS terdapat layanan pinjaman yang dapat digunakan oleh para anggota. Berikut ini adalah penjelasannya.




1. PINJAMAN

Untuk pinjaman KOSPIN MMS mempunyai beberapa bentuk pelayanan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan keuangan dan anggota yang dapat disesuaikan dengan penggunanya, sebagai berikut :

a. PINJAMAN MODAL USAHA

Dalam pinjaman modal usaha ini KOSPIN MMS menyediakan modal bagi para pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya agar menjadi sebuah bisnis besar. Hal tersebut sangat bermanfaat bagi usaha kecil dan menengah yang masih dalam proses menuju sebuah dunia bisnis. Sehingga berkembangnya dunia usaha di Indonesia juga akan membawa dampak baik bagi Perekonomian Nasional karena pengangguran akan berkurang dan tingkat ekspor kemuningkanan akan meningkat.

b. PINJAMAN MULTIGUNA

Pinjaman multiguna adalah fasilitas yang diberikan oleh KOSPIN untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif seperti biaya untuk pendidikan, renofasi rumah, kesehatan dan lain – lain. Sehingga secara tidak langsung koperasi juga sangat membantu anak – anak dalam mewujudkan cita – cita mereka melalui pinjaman untuk biaya pendidikan yang biasanya menjadi momok bagi mereka yang memiliki kekurangan dana untuk bersekolah.

Selain itu KOSPIN MMS juga memiliki keunggulan pinjaman lain yang dapat menjadi acuan bagi anggotanya. Berikut ini adalah keunggulan dari KOSPIN MMS dalam pinjaman:

1. Sistem pembayaran bisa Hanya bayar jasa pinjaman (bunga).
2. Pelunasan sebelum jatuh tempo bebas biaya penalti.
3. Bisa Pelunasan sebagian pinjaman.
4. Terima jaminan kendaraan produksi lama.
5. Persyaratan mudah dan proses cepat.

Jamaninan yang diterima oleh KOSPIN MMS pun mudah. Berikut ini adalah jaminan yang diterima :

1. BPKB Kendaraan Motor minimal tahun 1997.
2. BPKB Kendaraan Mobil minimal tahun 1985.
3. Sertifikat (SHM / HGB) Tanah dan bangunan rumah, ruko, apartemen.

Persyarat dokumen pinjaman yang harus dipenuhi oleh anggota adalah :

1. Fotocopi Data pribadi.
2. Fotocopi Data pekerjaan / Usaha.
3. Fotocopi Data jaminan.

2. SIMPANAN

KOSPIN juga menyediakan layanan simpanan bagi anggotanya yang ingin menyimpan dananya pada koperasi tersebut, tentunya dalam hal simpanan pun KOSPIN MMS memiliki keunggulan. Adapun keunggulan KOSPIN MMS dalam mengelola simpanan, berikut adalah keunggulannya :



1. Dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 25 Tahun 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.
2. Dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 9 Tahun 1995 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI.
3. Kegiatan usaha KOSPIN MMS dibawah pengawasan kementerian Koperasi dan UKM melalui Dinas terkait.
4. Memiliki aspek legal yang lengkap dan resmi. Dibuktikan dengan adanya Legalitas yang ada berikut ini :




5. Memiliki gedung / Kantor pelayanan yang layak dilingkungan komersial.
6. Memiliki perangkat organisasi yang lengkap.
7. Memiliki karyawan Profesional yang didukung teknologi dan system informasi modern.
8. Memiliki penempatan dana cadangan utama dan dana cadangan penyangga yang berada pada

Lembaga PERBANKAN.

Selain itu juga KOSPIN memiliki kenggulan untuk Simpanan Berjangka ( DEPOSITO ) yakni produk simpanan dengan berbagai keunggulan untuk mewujudkan impan masyarakat yang ingin menggunakan simpanan berjangka tersebut. Simpanan Berjangka ( Deposito ) adalah simpanan anggota di KOSPIN yang jangka waktu penarikan simpanannya sesuai dengan kesepakatan mulai dari 3, 6, 12 bulan dan dapat diperpanjang secar otomatis menggunakan simpanan Auto Roll Over (ARO). Berikut adalah keunggulan produknya :

1. Jasa Simpanan (Bunga) tinggi s/d 12 % pertahun.
2. Minimal Penempatan hanya Rp. 1.000.000,-.
3. Pecairan simpanan sebelum jatuh tempo bebas biaya penalti.
4. Simpanan dapat dijadikan jaminan pinjaman.
5. Layanan antar jemput penempatan dan pencairan simpanan.
6. Bebas pajak simpanan.* (syarat & ketentuan berlaku)

Tidak hanya itu saja KOSPIN MMS menyediakan layanan simulasi simpanan berjangka atau deposito agar masyarakat yang ingin bergabung memiliki gambaran berapa besaran yang harus di penuhi bila mereka ingin mengajukan simpanan berjangka (deposito) :


BAB III

KEANGGOTAAN DAN WAWANCARA

A. SUSUNAN KEANGGOTAAN KOSPIN MMS
1. Susunan Pengurus

Ketua : Erwin

Sekretaris : Muhammad Panji Sutrisno

Bendahara : Farah Dewi Roeswandi

2. Susunan Pengawas

Ketua : Nico Yandhi Putra

Anggota I : Mea Marlina Zulaika

Anggota II : Narny Syamsudin, SE




B. WAWANCARA

a. Proses Wawanncara Kelompok Kami

Berikut ini adalah proses wawancara kami dengan salah seorang Manager Operasional di KOSPIN MMS sekaligus Konsultan Koperasi dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan nama lengkap Suprayitno.


Beliau yang memberikan banyak informasi kepada kami dan tidak hanya mengenai sistem kerja serta profil perusahan tetapi juga, beliau memberikan informasi dan nasihat – nasihat penting kepada kami sebagai mahasiswa jurusan akuntansi agar kelak ketika lulus nanti kami siap menajadi pegawai kerja yang berkualitas dan berkemampuan akuntansi yang handal.


b. Profil Narasumber

Berikut ini adalah profil atau keterangan pribadi singkat mengenai Bapak Suprayitno ketika proses wawancara menjadi narasumber kelompok kami :

SUPRAYITNO

Kuliah Di Universitas Budi Luhur mengambil jurusan Akuntansi, Kelahiran Tahun 1971. Berbagai Posisi Struktural di beberapa Bank Perkreditan Rakyat dan Koperasi pernah digelutinya, diantaranya :

· Wakil Ketua Koperasi Siloam Graha Medika, Jakarta,

· Manager HRD pada Bank Perkreditan Rakyat Bahtera Masyarakat,Jakarta,

· Kepala SPI pada Bank Perkreditan Rakyat Niaga Mitra Usaha,Bandung,

· Manager Operasional pada Bank Perkreditan Rakyat Dian Faraqo Gemilang,Bekasi,

· Manager Operasional Koperasi Bumi Artha Nusantara Gemilang, Jakarta

· Wakil Direktur AK Consulting ,Konsultan Bank Perkreditan Rakyat, Jakarta

· Manager Operasional Pada PT. Ide Megandaru Indonesia yang bergerak dalam pembuatan Study kelayakan Usaha Bank Perkreditan Rakyat, Pengurusan ijin Bank Perkreditan Rakyat, Pembukaan Cabang, dan Sebagai Trainer pada berbagai Bank Perkredtan Rakyat , Pabrik dan Koperasi

· Manager Operasional Kospin Mandiri Mitra Solusi, Bekasi


BAB IV

PENUTUP

A. Ucapan terima kasih

Kami mengucapkan terima kasih terhadap pihak – pihak yang terlibat sehingga laporan ini dapat selesai dan memberikan banyak pelajaran mengenai dunia kerja terutama koperasi sehingga informasi tersebut sangat bermanfaat bagi kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para pihak berikut ini :

1. KOPERASI SIMPAN PINJAM MANDIRI MITRA SOLUSI ( KOSPIN MMS)

2. Bapak Suprayitno Selaku Manager Operasional KOSPIN MMS

3. Bapak Billy

4. Bapak Yohanes Yahya Selaku Dosen Ekonomi Koperasi

5. Seluruh Staff KOSPIN MMS



TIM PENYUSUN

1. Marlita
2. Friska Nainggolan
3. Siti Badriah
4. Tina Ratna Ningsih

 Perdagangan internasional merupakan perdagangan barang dan jasa yang dilakukan oleh suatu penduduk negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud ialah dapat berupa perorangan, individu dengan pemerintah, dan pemerintah dengan pemerintah. Untuk manfaat perdagangan internasional terdiri dari beberapa bagian yaitu.
Secara Umum
Menurut salah satu pakar ekonomi Indonesia yaitu Sadono Sukirno menyebutkan ada beberapa manfaat perdagangan internasional secara umum yaitu.
·         Dapat dengan mudah memperoleh barang yang tidak diproduksi oleh negara sendiri.
·         Memperoleh keuntungan dari jenis spesialisasi, walaupun pada dasarnya negara tersebut mampu memproduksi barang yang diimpor.
·         Memperluas pasar dan menambahkan keuntungan yang banyak.
·         Membuat rakyat memahami transfer teknologi yang modern.
Bidang Ekonomi
·         Dapat memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia dengan cara bekerja sama dengan negara lain. karena pada dasarnya suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya hubungan dengan negara lain.
·         Menambah kemakmuran negara Indonesia, karena dengan adanya perdagangan internasional dapat menaikkan pendapatan masing-masing dari setiap negara.
·         Menambah kesempatan kerja, karena adanya perdagangan internasional membuat para pengekspor dapat menambah jumlah produksi untuk konsumsi luar negeri. Dengan naiknya tingkat produksi suatu barang atau jasa tentu akan memperluas kesempatan kerja.
·         Mendorong kemajuan IPTEK. Karena pada dasarnya setiap produsen akan meningkatkan mutu barang dan jasa untuk bersaing dengan negara lain. dengan adanya persaingan tersebut membuat para produsen menguasai ilmu dan teknologi untuk membuat produknya menjadi unggul

Bidang Sosial
Ada beberapa fungsi bidang sosial yang didapatkan dari perdagangan internasional, antara lain :
·         Mencegah terjadinya krisis, misalnya di suatu negara sedang mengalami krisis salah satu bahan pokok misalnya beras. Maka negara yang banyak menghasilkan beras dapat meengksporkan beras kepada negara yang sedang mengalami krisis.
·         Mempererat hubungan sosial antar bangsa, karena biasaanya perusahaan besar disuatu negara akan mempekerjakan warga negara asing, maka dengan begitu dapat mempererat hubungan negara.
Bidang Politik
Untuk manfaat pada bidang politik, perdagangan internasional dapat mempererat hubungan politik antar negara. Karena ketika menjalin kerja sama, maka antar negara akan mendapatkan keuntungan satu sama lain dan dapat mempererat hubungan persahabatan dan perdagangan. Selain itu, antar negara akan selalu merasa saling membutuhkan dan akan mempererat hubungan tersebut.

Manfaat Perdagangan Internasional Bagi Indonesia
Pertahanan Keamanan
·         Sanksi ekonomi berupa pelanggaran yang akan diberikan oleh PBB kepada negara yang telah melanggar suatu produksi barang atau jasa, sanksi ini bertujuan untuk memberikan keamanan dunia. Misal, suatu negara yang bukan memproduksi nuklir, tiba-tiba negara tersebut dengan sengaja memproduksi nuklir.
·         Adanya impor persenjataan yang bermanfaat bagi negara yang tidak mampu membuat senjata untuk melindungi negara.


SUMBER :
http://www.tren.co.id/691/manfaat-perdagangan-internasional-bagi-indonesia.html
http://www.zonasiswa.com/2015/01/perdagangan-internasional-kebijakan.html
 v  Pengertian UKM
Usaha Kecil dan Menengah  disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.

v  Definisi dan kriteria ukm menurut lembaga dan Negara asing
Pada prinsipnya definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek sebagai berikut : (1) jumlah tenaga kerja, (2) pendapatan dan (3) jumlah aset. Paparan berikut adalah kriteria-kriteria UKM di negara-negara atau lemabaga asing.
1. World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :

  ·         Medium Enterprise, dengan kriteria :
1.    Jumlah karyawan maksimal 300 orang
2.    Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
3.    Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
  ·         Small Enterprise, dengan kriteria :
1.    Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2.    Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
3.    Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
  ·         Micro Enterprise, dengan kriteria :
1.    Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2.    Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
3.    Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
2. Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.
3. Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
·         Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
·         Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.
4. Jepang, membagi UKM sebagai berikut :

·         Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
·         Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
·         Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
·         Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu
5. Korea Selatan, mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari US$ 60 juta.
6. European Commision, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :

  ·         Medium-sized Enterprise, dengan kriteria :
1.    Jumlah karyawan kurang dari 250 orang
2.    Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta
3.    Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta
  ·         Small-sized Enterprise, dengan kriteria :
1.    Jumlah karyawan kurang dari 50 orang
2.    Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta
3.    Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta
  ·         Micro-sized Enterprise, dengan kriteria :
1.    Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2.    Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta
3.    Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta
v  Klasifikasi  UKM

Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :

1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)


v Undang-undang peraturan UKM
Berikut ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM
1.      UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
2.      PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
3.      PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
4.      Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
5.      Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
6.      Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
7.      Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
8.      Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
9.      Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

                https://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/