Tina ratna ningsih

tina ratna ningsih

     This is my third certificate following the seminar on campus gunadarma university. In talking this certificate I should follow the seminar conducted by BEM Faculty of Economics on November 21,2016.This seminar about tax-themed “tax amnesty” in this seminar I taught and told by a the resource person  to better know what’s a tax amnesty?. Because an awful lot of people are wrong about tax amnesty.

       In his speech he the resource person explained about the notion of a Tax Amnesty, procedure, rights and the obligation of communities which participated a tax amnesty and various other things related tax amnesty."The Amnesty tax/tax amnesty is the abolition of taxes that should have been payable, not subject to taxation and administrative sanctions criminal sanctions in the field of taxation by way of uncovering treasure and pay the ransom money," explainedWaluyo.
As for the terms of the following Tax Amnesty is:
1. Have an NPWP
2. Pay the ransom
3. Have to report annual tax year PPh SPT final
4. Pay off the entire arrears (including branches) and
5. Unplug the petition
6. Affidavit divert and invest treasure into the realm of SO. (Special repatriation)

       
I’m so glad can follow Gunadarma University Campus in seminar which in habit yourse if.Inaddition to fulfilling the requirements for a hearing at the end of a semester later,following the seminar can also add science and experience provided by the  resource person speaker  at the seminar.The story of my first experience a short seminar on the campus of the University’s own Gunadarma.Thanks You.

Koperasi Di Indonesia Sulit Berkembang ?

Di Negara berkembang koperasi dirasakan sangat diperlukan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun pada kenyaataannya Indonesia sebagai Negara yang sedang berkembang koperasi mengalami kendala-kendala untuk berkembang, mengapa? Karena disebabkan oleh beberapa faktor, ada faktor internal, maupun eksternal, permasalahn internal biasanya terjadi pada pengurus atau keanggotaan itu sendiri serta modal dan untuk masalah eksternal berasal dari pesaing dan asumsi masyarakat tentang koperasi sangat buruk.

      1.    Koperasi saat ini kurang diminati
Sejauh ini koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada asumsi yang berkembang bahwa kegagalan koperasi pada waktu itu lalu tanpa ada pertanggungjawaban dari pihak pengelola terhadap masyarakat menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi, oleh sebab itu diperlukan sosialisai bahwa koperasi saat ini tidak seperti itu,bahwa koperasi benar-benar berasaskan kekeluaragaan da gotong royong, sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan koperasi benar-benar bertanggung jawab akan hal itu terhadap masyarakat. Sehingga tercipta rasa kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

     2.    Keterbatasan modal
Masalah modal pihak yang paling bersangkutan adalah pemerintah. Di sini pemerintah yang memiliki modal cukup besar. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.


       3. SDM (Sumber Daya Manusia)
Sumber daya manusia yang dimaksud adalah semua pengurus koperasi. Karena kita pasti pernah menjumpai bahkan lebih cenderung sering menjumpai pengurus koperasi biasanya tokkoh masyarakat yang rangakap jabatan, misalnya ketua RT setempat atau lainnya, sehingga dia tidak fokus terhadap koperasi, atau bahkan pengurus koperasi yang sudah berumur sehingga kapasaitasnya terbatas, tidak memahami perkembangan zaman. Sangat diperlukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan tentang koperasi agar dapat berpartisispasi di dalamnya. Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi.
Jl. Terusan Ketapang II No.99
Bekasi Selatan
Bekasi 17148

November 16th, 2016

Personnel Manager
Blue Sky Export – Import Ltd
Jln. M. H. Thamrin 56 – 58
Jakarta Pusat 10010

Dear Sir,
I would like to apply for the post of account officer for Jakarta Office of Australian Export-Import Company advertised in the Jakarta Times of Tuesday, 15 November 2016.

As you can see in my curriculum vitae, my education and work experience as personal account officer have given me excellent skills. I was also must be well-educated, computer literate especially I.B.M.

I enclose my curriculum vitae and would be glad to meet you for an interview on the Thursday, 23 November 2016.

I look forward to hearing from you.

Your faithfully,

Tina Ratna Ningsih

Enc : Curriculum Vitae









CURRICULUM VITAE
Tina Ratna Ningsih

Date of birth               : November 2nd , 1996
Age                             : 20
Nationality                  : Indonesia
Home address             : Jl. Terusan Ketapang II No. 99  RT05/022
                                      Kec. Bekasi Selatan
                                      Bekasi 17148
Marital status              : Single
Education                   : Elementary School Bekasi Jaya I
                                      Junior School Tulus Bhakti
                                      Senior High School 8 Bekasi
                                      Gunadarma University
Work Experience        :
Skills                           : Typing, Word processor, Auditing,
  Commercial Correspondence

Language                    : Fluency Indonesia and English

PT.MULTI JAYA ABADI
34-36 Jln.Mapilindo Raya
Surabaya

Your ref : TN/LG/12c                                                                        27th October,2016
Our ref   : DS/RS/08B
                             

Miss Tina Ratna Ningsih
Purchase Manager
Marta Bayu Insan Prima Nasional Tranding
38 Jln.K.H.Noor Ali
Bekasi 10240


Dear Miss Tina Ratna Ningsih,

Thank you for your letter 29th September,enquiring about our complete ranges of Montana Ladies’Shoes.

We have pleasure in enclosing our latest catalogue,pricelist,terms of payment together with sample of our promotional gifts.

We hope you will find our price- list and terms of payment satisfactory and look forwards to reciving your trial order.


                                                                       


Yours sincerely,



Doddy Suryanto
     Marketing Manager

Enc : 3
     A.      BENTUK ORGANISASI

Bentuk Organisasi Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan:

- Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Bentuk Organisasi Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
  • ·         Identifikasi Ciri Khusus.
  • ·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
  • ·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
  • ·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
  • ·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
  • ·         Sub sistem
  • ·         Anggota Koperasi.
  • ·         Badan Usaha Koperasi.
  • ·         Organisasi Koperasi.


B.PENGERTIAN

     Koperasi

Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.

     Commanditaire Vennootschap : CV

persekutuan 2 (dua) orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha yang dimana sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagiannya lagi memiliki tanggung jawab yang terbatas. Jika dalam bahasa Indonesia CV dikenal dengan sebutan Persekutuan Komanditer.

  
     Perseroan Terbatas : PT

sebuah badan usaha dengan modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. 

     Firma

suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

      Badan Usaha

suatu kesatuan organisasi dan ekonomi yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dan memberi pelayanan kepada masyarakata. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT Astra, PT Indofood, dan sebagainya.

      C.      PENJELASAN TENTANG KOPERASI
               
       
       Koperasi
       
     Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi 
     rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.

      Tujuan

     Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk 
     anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, keinginan  menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.

2. Bagi konsumen, keinginan memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, keinginan mendapatkan modal usaha yang ringan .

  Fungsi

Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat, sebagai alat demokrasi nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesi


   Kegiatan Usaha

Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
  • unit usaha simpan pinjam;
  • perdagangan umum;
  • perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
  • kontraktor dan konsultan bangunan;
  • penerbitan dan percetakan;
  • agrobisnis dan agroindustri;
  • jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
  • jasa telekomunikasi umum;
  • jasa teknologi informasi;
  • biro jasa;
  • jasa pengiriman barang;
  • jasa transportasi;
  • jasa pemasaran umum;
  • jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
  • jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
  • event organizer;
  • kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
  • Badan Usaha Koperasi (BUK).
  • klinik kesehatan dan apotek;
  • desain grafis dan galeri seni.



D.PENGERTIAN  DAN PENJELASAN TENTANG SISA HASIL USAHA (SHU)

Menurut pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan.Jadi SHU koperasi merupakan laba perusahaan setelah di kurangi dengan biaya operasional.Penyusutan, pajak serta kewajiban kewajiban lain yang menjadi tanggungan koperasi pada tahun tersebut.

Istilah SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut:
  1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.  

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

SUMBER :







MARTABAYU INSAN PRIMA
Jl. K . H. Noor Ali No.38
BEKASI 10240

  


Ref : TN/LG/12c
29th September,2016

Mr. Doddy Suryanto
Sales Manager
PT.MULTI JAYA ABADI
Jln. Mapilindo Raya No. 34 – 36
Surabaya

Dear sirs,
We visited your stand at the Indonesian Trade Fair which was held in Jakarta a few days ago,and i was very interested in your Montana ladies’ shoes displayed at the Fair.

I should be pleased if you would send me your catalogues of your complete ranges of the ladies’ shoes , price- list ,and terms of payment,and if the prices are competitive and the terms of payment are satifactory ,we may pluce regular in the future.

We are looking forward your reply soon.


Your Sincerely ,


Tina Ratna Ningsih

Purchase Manager






Frank owen gehry  seorang arsitektur  kelahiran Toronto, Kanada pada 28 Februari 1929. Frank sempat belajar tata kota  di  Harvard Graduate School of  Design , namun berhenti sebelum lulus. Setelah itu, Frank menikah dengan Anita Snyder yang kemudian mempunyai ke dua orang anak perempuan dan pada tahun 1960-an frank resmi bercerai dengan Anita ,frank lalu menikah lagi dengan Berta istri yang sekarang , yang dikaruniai dua orang anak laki –laki .

Meskipun kecintaannya terhadap dunia arsitektur Frank tidak langsung bekerja di bidang arsitektur, melainkan bekerja di sejumlah tempat yang tidak ada kaitannya dengan arsitektur, termasuk menjadi anggota militer Amerika Serikat   dan   sempat bekerja sambilan sebagai sopir truk untuk membiayai kuliahnya di Los Angeles, California hingga meraih gelar arsitek.

Frank pernah diajak neneknya untuk membuat kota-kota kecil dari potongan-potongan kayu bekas.Neneknya yang bernama Caplan, sangat memengaruhi pembentukan pribadinya. Kebiasaan neneknya sering diamatinya. Setiap hari Kamis, neneknya memasukkan ikan emas  hidup ke dalam bak mandi yang penuh berisi air sebelum dimasak menjadi masakan .Fank sering mengamati ikan dan gerak gerik ikan tersebut, sehingga lama kelamaan dia mulai memunculkan ide untuk mengembangkan bentuk bangunan yang seperti ikan ,dan menjadi ciri khas dari gedung –gedung  yang ia dirikan ,seperti yang ia terapkan dalam tempat tinggal pribadinya di Santa Monica, California, telah menjadi atraksi wisatawan. Banyak museum , perusahaan , dan kota  mencari jasa Gehry sebagai simbol pembedaan, untuk segala produk yang dibuatnya.Setelah sukses dalam dunia arsiteknya frank Sebagai orang yang  dibesarkan di Kanada, Frank  adalah  penggemar berat olahraga hoki hingga sampai mendirikan liga hoki di kantornya, dan hasil kecintaannya terhadap liga hoki ia tuangkan karyanya dalam mendisain Piala Kejuaraan Dunia Hoki pada tahun 2004. 

Bahkan dua karyanya yang terkenal, yaitu Guggenheim Museum di Bilbao, Spanyol dan Walt Disney Concert Hall lebih tampak sebagai kumpulan kaleng rombeng yang penyok. Namun memang di situlah letak keunikan rancangan Fank gehry . Pada 1989 ia mendapatkan penghargaan Pritzker Award, penghargaan tertinggi untuk arsitek dan dianggap sebagai Nobel-nya dunia arsitektur.



Berikut contoh karya Frank Owen Gehry :





BAB 1

KONSEP KOPERASI

Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu :
         ·         konsep koperasi barat
         ·         konsep koperasi sosialis
         ·         konsep koperasi negara berkembang

Konsep koperasi barat

koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.

Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :

keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
haasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi 

Dampak langsung koperasi dan dikendalikan terhadap anggotanya :

promosi kegiatan ekonomi anggotanya
pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :

pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil

Konsep Koperasi Sosialis

koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

Konsep koperasi negara berkembang

koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

         Keterkaitan Ideologi ,Sistem Perekonomian ,dan Aliran Koperasi

  • Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
  • Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
  • Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
Aliran Koperasi :
Aliran Yardstick
  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggota koperasi sendiri
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
·         Sejarah Lahirnya Koperasi
·          
·         Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
·          
·         Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
·          
·         Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc. Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu. Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut. Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
·          
·         Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

      Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Arta Wiriaatmadja. Seorang patih dari Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Bekerja sama dengan E Sieburg, R. Arta Wiraatmadja mendirikan koperasi kredit sistem Riffeisen. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan memberikan bantuan berupa bantuan modal dan mendirikan toko koperasi. Lalu, pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat operasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”. Tujuannya untuk membantu para anggotanya supaya tidak terjerat dengan rentenir. Pada jaman penjajahan Jepang koperasi Indonesia dijadikan alat pertahanan dengan nama kumiai. Fungsi koperasi menjadi rusak dan banyak yang membubarkan diri.
Setelah Indonesia merdeka semangat mendirikan koperasi bangkit kembali. Pemerintah mendukung penuh atas pendirian koperasi, khususnya melalui UUD 1945, pasal 33 ayat 1, pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, yang diantaranya :
  • Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ),
  • Menetapkan gotong royong  sebagai  asas  koperasi, dan
  • Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Tetapi, akibat  tekanan  dari  berbagai  pihak  misalnya  Agresi Belanda, keputusan  Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil keputusan sebagai berikut :
  • Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti  SOKRI,
  • Menetapkan pendidikan  koperasi  sebagai  salah  satu  mata  pelajaran di sekolah,
  • Mengangkat Moh. Hatta sebagai  Bapak Koperasi Indonesia, dan
  • Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi san Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi. . Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

SUMBER  :



BAB 2 

DEFINISI KOPERASI :

Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
  •        Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  •     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  •     Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  •     Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  •     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang


Definisi menurut Arifinal Chaniago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi menurut P.J.V. Dooren

There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.


Definisi menurut Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

Definisi menurut UU No. 25 / 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

TUJUAN KOPERASI 

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:

“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.

Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PRINSIP-PRINSIP MUNKNER

  •          Keanggotaan bersifat sukarela
  •         Keanggotaan terbuka
  •         Pengembangan anggota
  •         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  •         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  •         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  •         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  •         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  •         Perkumpulan dengan sukarela
  •         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  •         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  •         Pendidikan anggota


PRINSIP ROCHDALE

  •         Pengawasan secara demokratis
  •         Keanggotaan yang terbuka
  •         Bunga atas modal dibatasi
  •         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing- masing anggota
  •         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  •      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  •         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  •     Netral terhadap politik dan agama

                                     
PRINSIP RAIFFEISEN

  •         Swadaya
  •     Daerah kerja terbatas
  •         SHU untuk cadangan
  •     Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  •          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  •          Usaha hanya kepada anggota
  •          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


PRINSIP HERMAN SCHULZE

  •          Swadaya
  •          Daerah kerja tak terbatas
  •          SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  •          Tanggung jawab anggota terbatas
  •          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  •          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


PRINSIP –PRINSIP KOPERASI INDONESIA

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.

Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah :

1  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

Keanggotaan bersifat sukarela adalah dalam menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

 2 Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

Pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.

3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi anggota terhadap Koperasi.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.

5. Kemandirian.
Koperasi dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain.Koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.


SUMBER :

Definisi Koperasi